Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menjamin penyelesaian Transaksi Efek yang diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penjaminan penyelesaian Transaksi Efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan meliputi penyelesaian Transaksi Efek di Bursa Efek dan penyelesaian Transaksi Efek di luar Bursa Efek. (3) Penjaminan penyelesaian Transaksi Efek di Bursa Efek dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. (4) Pengaturan terkait penjaminan penyelesaian Transaksi Efek di luar Bursa Efek mengacu pada jenis/sifat Efek yang ditransaksikan atau mekanisme Transaksi Efek yang diatur dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat tidak melakukan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek tertentu berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bursa Efek, Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek, dan/atau Lembaga Kliring dan Penjaminan atau atas perintah Otoritas Jasa Keuangan. (6) Lembaga Kliring dan Penjaminan baik sendiri atau bersama-sama Bursa Efek atau Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek dapat MENETAPKAN Efek tertentu yang penyelesaian Transaksi Efeknya tidak dijamin.
Your Correction