Correct Article 6
PERBAN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek
Current Text
Dalam memberikan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2), Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memastikan agar pemberian jasa lain:
a. tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan; dan
b. didasarkan pada manajemen risiko yang memadai untuk memitigasi risiko yang timbul.
Your Correction
