Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian didirikan dengan tujuan menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. (2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan atau persetujuan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas setiap jasa lain. (3) Jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan untuk kegiatan penyediaan infrastruktur pasar keuangan dan kegiatan penyediaan jasa lain di bidang Pasar Modal. (4) Kegiatan penyediaan infrastruktur pasar keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. penyediaan jasa kustodian instrumen keuangan; b. penyimpanan dan penyelesaian transaksi aset lainnya; c. penyedia nomor identitas bagi entitas yang ingin melakukan transaksi secara internasional; dan d. kegiatan lain yang diamanatkan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam rangka dukungan infrastruktur pasar keuangan. (5) Kegiatan penyediaan jasa lain di bidang Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. penyediaan jasa kustodian sentral yang melakukan pencatatan secara elektronik atas Efek yang bukan merupakan bagian dari penitipan kolektif; b. penyedia layanan penyimpanan dana; c. penyelenggara layanan pengadministrasian data dan informasi terkait nasabah; d. penyelenggara layanan informasi, pengadministrasian dan penyelesaian transaksi nasabah; e. penyedia layanan rapat umum pemegang Efek secara elektronik; f. penyedia kode Efek yang berlaku secara internasional; dan g. kegiatan lain yang diamanatkan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam rangka dukungan infrastruktur Pasar Modal.
Your Correction