Correct Article 4
PERBAN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek
Current Text
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan didirikan dengan tujuan menyediakan sarana kliring dan/atau penjaminan penyelesaian Transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien.
(2) Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan atau persetujuan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas setiap jasa lain.
(3) Jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan untuk kegiatan penyediaan infrastruktur pasar keuangan dan kegiatan penyediaan jasa lain di bidang Pasar Modal.
(4) Kegiatan penyediaan infrastruktur pasar keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. penyelenggara sarana kliring dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi instrumen keuangan antarpasar;
b. penyelenggara infrastruktur triparty repurchase agreement dan pinjam meminjam instrumen keuangan;
c. penyelenggara fasilitas pengelolaan risiko;
d. penyelenggara fasilitas pengelolaan agunan; dan
e. kegiatan lain yang diamanatkan kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan dalam rangka dukungan infrastruktur pasar keuangan.
(5) Kegiatan penyediaan jasa lain di bidang Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. penyelenggara infrastruktur triparty repurchase agreement dan pinjam meminjam Efek secara bilateral;
b. penyelenggara layanan pengelolaan agunan;
c. penyelenggara fasilitas pengelolaan risiko;
d. penyediaan sistem penawaran umum elektronik;
e. pemberian layanan penyediaan informasi, data, dan laporan: dan
f. kegiatan lain yang diamanatkan kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan dalam rangka dukungan infrastruktur Pasar Modal.
Your Correction
