Correct Article 2
PERBAN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek
Current Text
(1) Bursa Efek didirikan sebagai Penyelenggara Pasar di Pasar Modal untuk Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan efisien.
(2) Bursa Efek dapat memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan atau persetujuan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas setiap jasa lain.
(3) Jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan untuk kegiatan penyediaan infrastruktur pasar keuangan dan kegiatan penyediaan jasa lain di bidang Pasar Modal.
(4) Kegiatan penyediaan infrastruktur pasar keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. penyediaan infrastruktur transaksi instrumen keuangan;
b. penyediaan infrastruktur transaksi aset digital;
c. penyediaan infrastruktur pelaporan instrumen keuangan;
d. penyediaan infrastruktur pelaporan aset digital;
e. pelaksanaan amanat dukungan program pemerintah; dan
f. kegiatan lain yang diamanatkan kepada Bursa Efek dalam rangka dukungan infrastruktur pasar keuangan.
(5) Kegiatan penyediaan jasa lain di bidang Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. Penyelenggara Pasar alternatif;
b. penyelenggara perdagangan unit karbon melalui bursa karbon;
c. penyedia sistem penawaran umum elektronik;
d. penyedia data Pasar Modal dan/atau penyusunan indeks di Pasar Modal; dan
e. kegiatan lain yang diamanatkan kepada Bursa Efek dalam rangka dukungan infrastruktur Pasar Modal.
Your Correction
