Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penjamin Simpanan dalam pelaksanaan fungsinya dapat menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau sukuk tanpa terlebih dahulu menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Efek bersifat utang dan/atau sukuk Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat dan ditatausahakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (3) Efek bersifat utang dan/atau sukuk Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditransaksikan di pasar sekunder. (4) Efek bersifat utang dan/atau sukuk Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditransaksikan oleh investor profesional. (5) Investor profesional merupakan pemodal yang memenuhi kriteria Pemodal Profesional sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penawaran umum Efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada pemodal profesional.
Your Correction