Correct Article 9
PERBAN Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK DERIVATIF EFEK
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan Kontrak Derivatif Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta untuk mengubah materi dan/atau meminta tambahan informasi yang berhubungan dengan Kontrak Derivatif Efek dimaksud.
(3) Dalam hal perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, jangka waktu penelaahan atas permohonan persetujuan Kontrak Derivatif Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal Otoritas Jasa Keuangan menerima perubahan atau tambahan informasi tersebut.
Your Correction
