Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK DERIVATIF EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan persetujuan Kontrak Derivatif Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib disertai dengan dokumen sebagai berikut: a. kajian paling sedikit mencakup: 1. latar belakang dan tujuan Kontrak Derivatif Efek; 2. dasar pemilihan Underlying; 3. spesifikasi Kontrak Derivatif Efek paling sedikit memuat: a) jenis dan periode Kontrak Derivatif Efek; b) Agunan yang dibutuhkan; c) Penentuan penghitungan nilai Kontrak Derivatif Efek dan angka pengganda; dan d) Penentuan penghitungan harga penyelesaian; 4. sistem perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian, pengawasan dan manajemen risiko atas Kontrak Derivatif Efek; dan 5. penerapan produk serupa di negara lain; b. bukti yang menyatakan kesiapan infrastruktur perdagangan, pengawasan, kliring, penjaminan, dan penyelesaian atas Kontrak Derivatif Efek; c. bukti dukungan Anggota Bursa Efek atau pengguna jasa PPA; d. bukti dukungan lembaga penilaian harga Efek dalam hal Underlying suatu Kontrak Derivatif Efek berupa Efek bersifat utang dan sukuk; dan e. pengaturan atas Kontrak Derivatif Efek.
Your Correction