Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK DERIVATIF EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan persetujuan Kontrak Derivatif Efek diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara bersama-sama oleh: a. Bursa Efek atau PPA; dan b. Lembaga Kliring dan Penjaminan. (2) Dalam hal penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif Efek dilaksanakan dengan penyerahan Efek, permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan juga bersama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Your Correction