Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK DERIVATIF EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Underlying suatu Kontrak Derivatif Efek berupa Efek bersifat utang dan sukuk, Bursa Efek dan PPA wajib menggunakan harga pasar wajar Efek dan/atau indeks Efek yang diterbitkan oleh lembaga penilaian harga Efek.
Your Correction