Correct Article 5
PERBAN Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK DERIVATIF EFEK
Current Text
Setiap Kontrak Derivatif Efek yang akan diperdagangkan di Bursa Efek atau PPA, wajib didukung dengan:
a. kajian atas Kontrak Derivatif Efek dan Underlying dari Kontrak Derivatif Efek;
b. ketersediaan infrastruktur perdagangan, pengawasan, kliring, serta penjaminan dan penyelesaian atas Kontrak Derivatif Efek;
c. dukungan Anggota Bursa Efek atau pengguna jasa PPA;
d. dukungan lembaga penilaian harga Efek dalam hal Underlying suatu Kontrak Derivatif Efek berupa Efek bersifat utang dan sukuk; dan
e. ketersediaan pengaturan di Bursa Efek dan PPA atas Kontrak Derivatif Efek.
Your Correction
