Correct Article 20
PERBAN Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK DERIVATIF EFEK
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-39/PM/2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentang Kontrak Berjangka Dan Opsi Atas Efek Atau Indeks Efek, beserta Peraturan Nomor III.E.I yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
