Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK DERIVATIF EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan harus menyesuaikan peraturan terkait Kontrak Derivatif Efek paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku. (2) Peraturan Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan yang mengatur terkait Kontrak Derivatif Efek sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, tetap berlaku sampai dengan terdapat penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction