Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK DERIVATIF EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bursa Efek atau PPA yang akan menyelenggarakan perdagangan Kontrak Derivatif Efek wajib menerbitkan informasi tertulis atas jenis Kontrak Derivatif Efek dan mengumumkan paling sedikit dalam media elektronik berbahasa INDONESIA dan situs web Bursa Efek atau PPA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum transaksi Kontrak Derivatif Efek dimulai. (2) Informasi tertulis atas jenis Kontrak Derivatif Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat: a. spesifikasi Kontrak Derivatif Efek yang akan diperdagangkan; b. gambaran umum Underlying; c. risiko dan manfaat Kontrak Derivatif Efek; d. mekanisme transaksi bagi investor; dan e. Anggota Bursa Efek atau pengguna jasa PPA yang dapat melakukan transaksi Kontrak Derivatif Efek.
Your Correction