Correct Article 13
PERBAN Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK DERIVATIF EFEK
Current Text
Harga penawaran jual yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Bursa Efek atau PPA dalam melakukan Transaksi Short Selling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak harus di atas harga yang terjadi terakhir di Bursa Efek atau PPA.
Your Correction
