Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK DERIVATIF EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Harga penawaran jual yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Bursa Efek atau PPA dalam melakukan Transaksi Short Selling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak harus di atas harga yang terjadi terakhir di Bursa Efek atau PPA.
Your Correction