Correct Article 12
PERBAN Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK DERIVATIF EFEK
Current Text
(1) Anggota Bursa Efek atau pengguna jasa PPA yang melakukan transaksi Kontrak Derivatif Efek wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dilarang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif Efek bagi nasabah;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada nasabahnya jika terdapat Kontrak Derivatif Efek nasabah yang dikuasakan kepada Anggota Bursa Efek atau pengguna jasa PPA yang dapat melakukan transaksi Kontrak Derivatif Efek telah mengalami kerugian paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan nasabah yang dikuasakan kepada Anggota Bursa Efek atau pengguna jasa PPA yang dapat melakukan transaksi Kontrak Derivatif Efek;
c. melakukan Transaksi Saling Hapus jika Kontrak Derivatif Efek nasabah yang dikuasakan kepada Anggota Bursa Efek atau pengguna jasa PPA yang dapat melakukan transaksi Kontrak Derivatif Efek telah mengalami kerugian paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kekayaan nasabah yang dikuasakan kepada Anggota Bursa
Efek atau pengguna jasa PPA yang dapat melakukan transaksi Kontrak Derivatif Efek;
d. menyampaikan setiap pesanan nasabah melalui sistem perdagangan yang disediakan oleh Bursa Efek atau PPA;
e. menyediakan rekening khusus untuk perdagangan Kontrak Derivatif Efek;
f. melakukan edukasi dan sosialisasi atas setiap produk Kontrak Derivatif Efek; dan
g. memperoleh pernyataan tertulis dari nasabah yang menyatakan nasabah telah memahami setiap risiko yang akan diperolehnya.
(2) Anggota Bursa Efek atau pengguna jasa PPA yang melakukan Transaksi Short Selling atas Underlying perdagangan Kontrak Derivatif Efek wajib merupakan Anggota Bursa Efek atau pengguna jasa PPA yang melakukan transaksi Kontrak Derivatif Efek yang menjadi liquidity provider.
Your Correction
