Correct Article 11
PERBAN Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK DERIVATIF EFEK
Current Text
Dalam pelaksanaan kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib mengatur paling sedikit:
a. mekanisme kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif Efek;
b. Agunan dan dana jaminan yang diperlukan;
c. ketentuan bahwa setiap Agunan yang diserahkan oleh Anggota Kliring wajib dikuasai oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan;
d. mekanisme perhitungan risiko dan penggunaan Agunan Anggota Kliring untuk melakukan transaksi Kontrak Derivatif Efek;
e. kewajiban Lembaga Kliring dan Penjaminan menyampaikan pemberitahuan kepada Anggota Kliring dan Bursa Efek atau PPA jika terdapat Kontrak Derivatif Efek pada Anggota Kliring yang kerugiannya telah mencapai:
1. 50% (lima puluh persen) dari total jumlah Agunan Anggota Kliring yang dikuasai Lembaga Kliring dan Penjaminan; atau
2. tingkat persentase tertentu berdasarkan analisis risiko penjaminan.
f. kewajiban Lembaga Kliring dan Penjaminan melakukan Likuidasi Kontrak Anggota Kliring apabila Anggota Kliring mengalami kerugian yang telah mencapai:
1. 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih dari jumlah Agunan yang dikuasai Lembaga Kliring dan Penjaminan; atau
2. tingkat persentase tertentu berdasarkan analisis
risiko penjaminan; dan
g. kewajiban Anggota Kliring yang dapat melakukan transaksi Kontrak Derivatif Efek yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu melaksanakan fungsinya dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan Transaksi Saling Hapus atau mengalihkan semua Posisi Terbuka kepada Anggota Kliring lain yang dapat melakukan transaksi Kontrak Derivatif Efek pada hari perdagangan yang sama.
Your Correction
