Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK DERIVATIF EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan perdagangan Kontrak Derivatif Efek wajib merupakan Bursa Efek dan/atau PPA yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction