Correct Article 2
PERBAN Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK DERIVATIF EFEK
Current Text
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan perdagangan Kontrak Derivatif Efek wajib merupakan Bursa Efek dan/atau PPA yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
