Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6052) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: