Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5687) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: