Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan yang bersifat material dapat dilakukan secara tahunan atau insidental. (2) Pengajuan perubahan rencana kerja dan anggaran secara tahunan dilakukan dengan ketentuan: a. pengajuan perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan tahun berjalan dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan tahun berjalan; dan b. pengajuan perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan tahun berikutnya diajukan kepada RUPS. (3) Pengajuan perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan insidentil dilakukan setiap terdapat peristiwa khusus yang menyebabkan adanya perubahan yang bersifat mendesak.
Your Correction