Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyusun dan mengajukan rencana kerja dan anggaran tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan berdasarkan kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata cara penyusunan serta pengajuan rencana anggaran dan penggunaan laba Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Perubahan atas rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat material wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Perubahan atas rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak bersifat material wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris. (4) Perubahan atas rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui laporan realisasi anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata cara penyusunan serta pengajuan rencana anggaran dan penggunaan laba Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, pada periode pelaporan triwulan terdekat. (5) Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disajikan secara perbandingan antara rencana kerja dan anggaran tahun sebelum perubahan dengan rencana kerja dan anggaran setelah perubahan. (6) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyusun pedoman terkait materialitas perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (7) Pedoman terkait materialitas perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (8) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk menerima, menolak, atau menentukan lain atas perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction