Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komite remunerasi bertugas: a. melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan remunerasi; b. menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris; dan c. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
Your Correction