Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib membentuk komite remunerasi yang beranggotakan paling sedikit: a. salah seorang anggota Dewan Komisaris sebagai ketua komite; dan b. pejabat 1 (satu) tingkat di bawah direktur yang membawahkan fungsi sumber daya manusia.
Your Correction