Correct Article 58
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Current Text
(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menerapkan Tata Kelola dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian remunerasi.
(2) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memiliki kebijakan remunerasi secara tertulis bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(3) Kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. struktur remunerasi yang paling sedikit mencakup:
1. skala remunerasi berdasarkan tingkat dan jabatan; dan
2. komponen remunerasi; dan
b. metode dan mekanisme penetapan remunerasi.
Your Correction
