Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyusun dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. laporan perencanaan dan realisasi penyelenggaraan teknologi informasi; dan b. laporan insiden teknologi informasi. (2) Laporan insiden teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan informasi awal yang tersedia dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah insiden terjadi melalui sistem pelaporan elektronik. (3) Dalam hal sistem pelaporan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, penyampaian laporan dilakukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ditujukan kepada satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan lembaga Efek. (4) Laporan perencanaan dan realisasi penyelenggaraan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui: a. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk laporan perencanaan; dan b. laporan realisasi anggaran untuk realisasi penyelenggaraan teknologi informasi.
Your Correction