Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib membentuk komite pengarah teknologi informasi. (2) Komite pengarah teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit: a. direktur yang bertanggung jawab di bidang teknologi informasi; b. direktur yang bertanggung jawab di bidang manajemen risiko; dan c. pejabat 1 (satu) tingkat di bawah direktur yang membawahkan fungsi penyelenggara dan/atau pengguna teknologi informasi. (3) Ketua komite pengarah teknologi informasi dipilih oleh anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Komite pengarah teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan rekomendasi kepada Direksi paling sedikit terkait dengan: a. rencana strategis teknologi informasi yang sejalan dengan fungsi dan wewenang Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; b. kebijakan, standar, dan prosedur teknologi informasi; c. kesesuaian antara rencana pengembangan teknologi informasi dan rencana strategis teknologi informasi; d. kesesuaian antara pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan rencana pengembangan teknologi informasi; e. evaluasi atas efektivitas biaya strategis teknologi informasi terhadap pencapaian manfaat yang direncanakan; f. pemantauan atas kinerja strategis teknologi informasi dan upaya peningkatan kinerja strategis teknologi informasi; g. upaya penyelesaian berbagai masalah terkait strategis teknologi informasi yang tidak dapat diselesaikan oleh satuan kerja pengguna dan penyelenggara teknologi informasi secara efektif, efisien, dan tepat waktu; dan h. kecukupan dan alokasi sumber daya terkait strategis teknologi informasi yang dimiliki Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Your Correction