Correct Article 34
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Current Text
(1) Dewan Komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib membentuk:
a. komite audit; dan
b. komite remunerasi.
(2) Komite audit dan komite remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh salah satu anggota Dewan Komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(3) Anggota komite audit wajib memiliki keahlian dan pengalaman di bidang hukum, akuntansi, atau keuangan.
(4) Komite yang dibentuk Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
(5) Dewan Komisaris dapat membentuk komite lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kompleksitas Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian anggota komite Dewan Komisaris wajib dilakukan oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
(7) Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite paling sedikit 1 (satu) kali pada akhir tahun buku.
Your Correction
