Correct Article 33
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Current Text
(1) Direksi Bursa Efek wajib membentuk komite paling sedikit terdiri atas:
a. komite indeks;
b. komite marjin;
c. komite penilaian perusahaan;
d. komite perdagangan Efek;
e. komite disiplin Anggota Bursa Efek;
f. komite manajemen risiko;
g. komite pengembangan produk;
h. komite anggaran;
i. komite investasi; dan
j. komite pengarah teknologi informasi.
(2) Direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib membentuk komite paling sedikit terdiri atas:
a. komite kliring dan penanganan risiko;
b. komite haircut;
c. komite kebijakan kredit dan pengendalian risiko;
d. komite anggaran;
e. komite investasi; dan
f. komite pengarah teknologi informasi.
(3) Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib membentuk komite paling sedikit terdiri atas:
a. komite usaha;
b. komite peraturan;
c. komite pengendalian internal;
d. komite manajemen risiko;
e. komite sanksi;
f. komite anggaran;
g. komite investasi; dan
h. komite pengarah teknologi informasi.
(4) Komite yang dibentuk Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bertanggung jawab kepada Direksi.
(5) Direksi dapat membentuk komite lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kompleksitas Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(6) Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite paling sedikit 1 (satu) kali pada akhir tahun buku.
Your Correction
