Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Komisaris wajib menjaga segala data dan informasi terkait Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction