Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a.
Your Correction