Correct Article 23
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Current Text
(1) Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukan indikasi:
a. pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan yang terkait dengan kegiatan usaha Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau
b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(2) Dewan Komisaris wajib melaksanakan rapat dengan Direksi untuk membahas dan menindaklanjuti indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
