Correct Article 21
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Current Text
(1) Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan untuk kepentingan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas kebijakan dan jalannya pengurusan oleh Direksi, memberikan nasihat kepada Direksi, dan bertanggung jawab atas pengawasan tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan keputusan RUPS.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris:
a. wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Tata Kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi serta kebijakan strategis Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
b. dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian kecuali hal lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian, serta sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja Dewan Komisaris.
Your Correction
