Correct Article 11
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Current Text
Direksi wajib mengungkapkan kepada pegawai mengenai kebijakan internal yang bersifat strategis di bidang kepegawaian.
Your Correction
