Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direksi wajib mengungkapkan kepada pegawai mengenai kebijakan internal yang bersifat strategis di bidang kepegawaian.
Your Correction