Correct Article 84
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Current Text
(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyusun laporan pelaksanaan Tata Kelola pada setiap akhir tahun buku.
(2) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan laporan tahunan.
(3) Laporan pelaksanaan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan pada situs web Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
Your Correction
