Correct Article 82
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Current Text
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib:
a. memiliki prosedur pelaporan pelanggaran dan penanganan pengaduan dari anggota dan pengguna jasa;
b. memiliki kebijakan sistem pelaporan pelanggaran dan penanganan pengaduan yang paling sedikit memuat:
1. sistematika proses pelaporan pelanggaran dan penanganan pengaduan;
2. jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan;
3. cara penyampaian laporan pelanggaran;
4. perlindungan dan jaminan kerahasiaan pelapor;
5. penanganan pelaporan pelanggaran;
6. Pihak yang mengelola penanganan laporan pelanggaran dan penanganan pengaduan;
7. hasil penanganan dan tindak lanjut laporan pelanggaran dan pengaduan; dan
8. evaluasi secara berkala oleh Direksi dan Dewan Komisaris terhadap kebijakan sistem pelaporan pelanggaran dan penanganan pengaduan;
c. menyediakan akses yang mudah, transparan, dan adil bagi anggota dan pengguna jasa untuk pelaporan pelanggaran dan penanganan pengaduan; dan
d. memantau dan memastikan proses penanganan laporan pelanggaran dan pengaduan dari anggota dan pengguna jasa ditangani secara memadai.
Your Correction
