Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib: a. memiliki prosedur pelaporan pelanggaran dan penanganan pengaduan dari anggota dan pengguna jasa; b. memiliki kebijakan sistem pelaporan pelanggaran dan penanganan pengaduan yang paling sedikit memuat: 1. sistematika proses pelaporan pelanggaran dan penanganan pengaduan; 2. jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan; 3. cara penyampaian laporan pelanggaran; 4. perlindungan dan jaminan kerahasiaan pelapor; 5. penanganan pelaporan pelanggaran; 6. Pihak yang mengelola penanganan laporan pelanggaran dan penanganan pengaduan; 7. hasil penanganan dan tindak lanjut laporan pelanggaran dan pengaduan; dan 8. evaluasi secara berkala oleh Direksi dan Dewan Komisaris terhadap kebijakan sistem pelaporan pelanggaran dan penanganan pengaduan; c. menyediakan akses yang mudah, transparan, dan adil bagi anggota dan pengguna jasa untuk pelaporan pelanggaran dan penanganan pengaduan; dan d. memantau dan memastikan proses penanganan laporan pelanggaran dan pengaduan dari anggota dan pengguna jasa ditangani secara memadai.
Your Correction