Correct Article 80
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Current Text
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyimpan:
a. semua catatan atas layanan jasa yang dilakukan; dan
b. kontrak dan semua informasi yang diperoleh berdasarkan kontrak yang telah dilakukan dengan Pihak ketiga, dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyimpanan dokumen perusahaan.
Your Correction
