Correct Article 78
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Current Text
(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib melakukan koordinasi dan evaluasi secara berkala terkait penerapan Tata Kelola pada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan masing-masing Pemangku Kepentingan.
(2) Koordinasi dan evaluasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Your Correction
