Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite, dan/atau pegawai Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menolak dan/atau dilarang menerima suatu perintah atau permintaan dari Pihak manapun untuk: a. melakukan tindakan yang terkait kegiatan usaha Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau kegiatan lain yang tidak sesuai dengan penerapan Tata Kelola pada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; b. melakukan tindak pidana dan/atau hal yang terindikasi tindak pidana; dan/atau c. melakukan tindakan dan hal yang dapat merugikan, berpotensi merugikan, dan/atau mengurangi keuntungan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Your Correction