Correct Article 74
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Current Text
Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite, dan/atau pegawai Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menolak dan/atau dilarang menerima suatu perintah atau permintaan dari Pihak manapun untuk:
a. melakukan tindakan yang terkait kegiatan usaha Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau kegiatan lain yang tidak sesuai dengan penerapan Tata Kelola pada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
b. melakukan tindak pidana dan/atau hal yang terindikasi tindak pidana; dan/atau
c. melakukan tindakan dan hal yang dapat merugikan, berpotensi merugikan, dan/atau mengurangi keuntungan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Your Correction
