Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite dan/atau pegawai Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang meminta, menerima, mengizinkan, dan/atau menyetujui untuk menerima imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, barang berharga, dan/atau segala sesuatu yang mempunyai nilai ekonomis atau manfaat lain, untuk keuntungan pribadi, keluarga, dan Pihak lain, dalam pelaksanaan kegiatan usaha Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan kegiatan lain terkait dengan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Your Correction