Correct Article 72
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Current Text
Pelaksanaan penganggaran dan pengeluaran biaya Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib dilaksanakan dengan memperhatikan Tata Kelola.
Your Correction
