Correct Article 69
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Current Text
(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menerapkan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal untuk meminimalkan terjadinya fraud.
(2) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyusun dan menerapkan strategi anti fraud termasuk menerapkan sistem manajemen anti penyuapan atau fungsi yang bertugas menangani penerapan strategi anti fraud dalam organisasi Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(3) Penerapan ketentuan mengenai penerapan strategi anti fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi lembaga jasa keuangan.
Your Correction
