Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib melakukan pengawasan terhadap kegiatan anak usaha dalam rangka menjaga kelangsungan bisnis Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Pengawasan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas kegiatan anak usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti prinsip penerapan Tata Kelola.
Your Correction