Correct Article 41
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Current Text
Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, anggota komite, dan pegawai Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang:
a. menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau Pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
b. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, selain remunerasi dan fasilitas lain yang ditetapkan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Your Correction
