Correct Article 3
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Current Text
(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memiliki prosedur internal mengenai penerapan Tata Kelola dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.
(2) Prosedur internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat keputusan mengenai mekanisme operasional;
b. manual, kebijakan, pedoman, dan standar prosedur operasional;
c. piagam perusahaan; dan
d. dokumen operasional lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib melakukan evaluasi dan pengkinian terhadap prosedur internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
