Correct Article 18
PERBAN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6493);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6529); dan
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 21/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 13/OJK),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
