Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. semua ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan lain sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang memuat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan tindakan pengawasan selain Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dimaknai sebagai instruksi tertulis; dan b. semua ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan lain sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang memuat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan perintah yang dibuat secara tertulis dan dimaksudkan sebagai pelaksanaan dari Pasal 8A ayat (1) huruf a dan Pasal 9 huruf d UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dimaknai sebagai Perintah Tertulis sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction