Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perintah Tertulis dan/atau instruksi tertulis yang diberikan kepada LJK dan/atau Pihak Tertentu sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tetap dilaksanakan sesuai dengan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank; b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank; atau c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis.
Your Correction