Correct Article 14
PERBAN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dalam pemenuhan ketentuan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan/atau Konversi yang dilaksanakan oleh LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
