Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dalam pemenuhan ketentuan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan/atau Konversi yang dilaksanakan oleh LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction