Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN kebijakan dalam pemenuhan ketentuan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan/atau Konversi yang dilaksanakan oleh LJK sebagai tindak lanjut Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Your Correction